Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati, As, XL, Indosat, Smartfren, dan Tri

Saat ini kementerian komunikasi dan informatika (kominfo) menghimbau seluruh masyarakat di Indonesia agar meregistrasi ulang kartu SIM yang terpasang di ponsel atau hpnya. Berlaku bagi pelanggan lama dan baru. Himbauan ini berlaku untuk semua provider, mulai dari Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren, 3, dll.

Dalam artikel ini, saya mau memberikan panduan mengenai langkah-langkah bagaimana cara meregistrasi ulang kartu sim anda. Jadi, buat anda yang belum meregistrasi ulang kartu, silahkan simak dan baca artikel ini sampai selesai. Tidak perlu takut kartu anda di blokir. Yang penting anda mengikuti panduan ini dengan benar.

Sebenarnya, untuk semua provider caranya sama, yaitu lewat SMS. Mungkin hanya berbeda sedikit formatnya. Ada pula yang registrasi lewat website provider. Namun disini saya akan memberikan cara registrasi yang lewat SMS saja, lebih mudah dan cepat. Kalau ada yang mudah, ngapain pilih yang sulit. Iya nggak? Oke, silahkan anda simak panduan cara registrasi ulang kartu Simpati, As, XL, Indosat, Smartfren, dan Tri.
Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati, As, XL, Indosat, Smartfren, dan Tri
1. Indosat

Kartu Baru
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

2. Telkomsel (Simpati & As)

Kartu Baru
REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

3. Tri 
Kartu Baru
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

4. Smartfren

Kartu Baru
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

5. XL

Kartu Baru
DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

***

Nah, sobat. Demikianlah tata cara registrasi ulang kartus SIM Simpati, As, XL, Indosat, Smartfren, dan Tri. Sangat mudah dan cepat kan? Jika anda mengalami kendala dan kegagalan, silahkan anda sampaikan dan tanyakan melalui kolom komentar. Pasti akan saya jawab.

Registrasi ulang kartu ini berguna untuk mengantisipasi kejahatan di dunia komunikasi, menghindari penipuan, dan kejahatan-kejahatan lainnya. Tahu sendiri kan kalau di Indonesia penipuan sangat sering terjadi. Nah, dengan demikian, Kominfo berharap agar masyarakat mendukung langkah-langkah pemberantasan kejahatan ini.

Terimakasih telah berkunjung dan membaca artikel ini. Semoga artikel tentang cara registrasi ulang kartu sim ini bisa berguna dan bermanfaat untuk kita semua. Tabik!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

35 Sofa Minimalis Modern Untuk Ruang Tamu Kecil

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Untuk Semua Daerah

Cara Mudah Cek Kepemilikan Kendaraan Bermotor Via Online